Selamat Datang di PeSATS

Kelola perizinan SATS-DN (Dalam Negeri) dan
SATS-LN (Luar Negeri) secara digital, cepat, dan terintegrasi.

Akses Aplikasi
Apa itu PESATS?

Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan & Satwa

Layanan Digital Terintegrasi untuk Perizinan
SATS-DN dan SATS-LN dalam satu portal

SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa – Dalam Negeri) dan SATS-LN (Luar Negeri) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai izin pengangkutan tumbuhan dan satwa liar, baik untuk peredaran dalam negeri maupun perdagangan internasional.

Melalui kerja sama antara otoritas pengelola (Management Authority) dan otoritas ilmiah (Scientific Authority), Indonesia berkomitmen untuk menjadi contoh dalam upaya perlindungan dan pelestarian spesies yang dilindungi, di tingkat nasional maupun global.

Pejabat pemerintah tidak akan pernah meminta Anda untuk mentransfer uang atau memberikan detail login bank melalui panggilan telepon.

Peran Indonesia dalam Konvensi CITES

Indonesia merupakan negara pihak (Party) dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sejak tahun 1979. Sebagai negara mega-biodiversitas, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar, sekaligus memastikan bahwa perdagangan internasional spesies tersebut dilakukan secara legal, berkelanjutan, dan dapat ditelusuri. Dalam pelaksanaan CITES, Indonesia menetapkan otoritas utama yaitu Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagai Management Authority

Scientific Authority
Diwakili oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIN bertugas memberikan pertimbangan ilmiah, termasuk evaluasi status populasi spesies dan dampaknya terhadap kelestarian, sebagai dasar dalam pengambilan keputusan penerbitan izin perdagangan spesies.

Apa itu Apendiks CITES?

CITES mengelompokkan spesies tumbuhan dan satwa liar ke dalam tiga apendiks berdasarkan
tingkat ancaman dan pengaturan perdagangan.

Apendiks I

Spesies yang terancam punah dan dilarang untuk diperdagangkan secara komersial, kecuali untuk keperluan khusus seperti penelitian ilmiah, dengan izin sangat ketat.

Apendiks II

Spesies yang belum terancam punah, tetapi perdagangannya perlu dikendalikan untuk mencegah kepunahan. Perdagangan diperbolehkan dengan izin resmi.

Apendiks III

Spesies yang dilindungi di salah satu negara anggota CITES dan memerlukan kerja sama internasional untuk mengawasi perdagangannya.

Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam Dan Penangkapan Satwa Liar

Untuk menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar sesuai amanat PP No. 8 Tahun 1999 dan peraturan turunannya, serta ditetapkan setiap tahun oleh

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berdasarkan kajian ilmiah dan ketentuan perundang-undangan.

Kuota Tangkap Periode Tahun 2025
Buku kuota disusun berdasarkan kajian ilmiah dan ketentuan perundang-undangan.

Tujuan Platform Pesats untuk Peredaran Tumbuhan dan Satwa

Menjamin Legalitas Peredaran

Memastikan bahwa pengangkutan tumbuhan dan satwa liar dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dalam negeri (SATS-DN) maupun lintas negara (SATS-LN/CITES).

Melindungi Kelestarian

Melindungi kelestarian tumbuhan dan satwa liar melalui pengendalian pemanfaatan agar tidak mengancam populasi di alam.

Mendukung Peredaran yang Berkelanjutan

Mengatur peredaran tumbuhan dan satwa secara tertelusur dan berkelanjutan tanpa merugikan ekosistem dan keberadaan spesies di habitat aslinya.

Melaksanakan Komitmen Internasional

Mewujudkan tanggung jawab Indonesia sebagai negara pihak CITES dalam mengatur dan mengawasi perdagangan internasional spesies yang dilindungi.